PP tentang Gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya Bagi PNS Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya ini kami bagikan kepada bapak dan ibu Pegawai negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Pimpinan dan Pegawai Non PNS, Pada Lembaga Non Struktural Tahun 2016. Kesemuannya itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19, 20, 21, dan 22. Untuk lebih jelasnya berikut PP yang kami

0 Response to "PP tentang Gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya Bagi PNS Tahun 2016"

Posting Komentar

Arsip Blog