Ketentuan Peserta Diklat Guru Pembelajar

Ketentuan Peserta Diklat Guru Pembelajar - sahabat guru, sebagaimana yang kita ketahui. Program Guru Pembelajar adalah salah satu upaya dalam peningkatan kapasitas guru honorer melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang ditujukan untuk para guru non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS).


Üntuk Guru Pembelajar tahun 2016, menjangkau 451 ribu guru dengan anggaran Rp. 865 milyar,

0 Response to "Ketentuan Peserta Diklat Guru Pembelajar"

Posting Komentar

Arsip Blog