Syarat Mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah

Sahabat guru, Tunjangan Tambahan Penghasilan ini diberikan kepada Guru PNS Daerah dengan dasarnya Permendikbud nomor 17 tahun 2016 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi dan tambahan penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. sedangkan yang dimaksud dengan tunjangan tambahan penghasilan disini adalah sejumlah uang yang diterimakan pada guru yang belum menerima Tunjangan

0 Response to "Syarat Mendapatkan Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah"

Posting Komentar

Arsip Blog