Permendikbud Larangan Merokok Di Sekolah


Sahabat guru, Permendikbud Larangan Merokok Di Sekolah dibahas pada Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 64 Tahun 2015. Tujuannya adalah mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat didukung dengan penciptaan lingkungan sekolah yang bebas dari pengaruh rokok. Selain itu, kawasan tanpa rokok dapat memberikan perlindungan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan dari dampak

0 Response to "Permendikbud Larangan Merokok Di Sekolah"

Posting Komentar

Arsip Blog