Aturan Pengisian Jam Mengajar, Waka, Kepala Perpus, Kaprogli, Untuk SMK dan SMA pada Dapodikmen.

Berikut Aturan Pengisian Jam Mengajar, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan, Kaprogli, Untuk SMK dan SMA pada Dapodikmen.
Mohon untuk dipahami dan diperhatikan informasi dari admin GTK berikut ini:

Untuk team teaching di sma dan smk akan diakui oleh gtk jam mengajar ya berbeda dengan dikdas kalau dikdas tdk akan diakui. Guru yg bersangkutan mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik.
Mapel

0 Response to "Aturan Pengisian Jam Mengajar, Waka, Kepala Perpus, Kaprogli, Untuk SMK dan SMA pada Dapodikmen."

Posting Komentar

Arsip Blog