Berdasarkan surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang syarat dokumen pencairan dana Program Indonesia Pintar. Memperhatikan:
1. Arahan Presiden kepada para menteri dan eselon 1 Kementerian dan lembaga negara tanggal 22 Maret 2016 Deregulasi dan Debirokratisasi.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 12 tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar
3. Surat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Response to "Syarat Dokumen Pencairan PIP/BSM Kemdikbud"
Posting Komentar