Syarat Dokumen Pencairan PIP/BSM Kemdikbud

Berdasarkan surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang syarat dokumen pencairan dana Program Indonesia Pintar. Memperhatikan:


1. Arahan Presiden kepada para menteri dan eselon 1 Kementerian dan lembaga negara tanggal 22 Maret 2016 Deregulasi dan Debirokratisasi.

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 12 tahun 2015 tentang Program Indonesia Pintar

3. Surat

0 Response to "Syarat Dokumen Pencairan PIP/BSM Kemdikbud"

Posting Komentar

Arsip Blog