Juknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2016

Sahabat guru - Tunjangan Profesi Guru Kemenag merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dibawah naungan kementerian Agama yang memiliki sertifikat pendidik Guru Agama sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan

0 Response to "Juknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2016"

Posting Komentar

Arsip Blog