Juknis Insentif, Tunjangan Profesi, dan Tunjangan Khusus Guru Tahun 2016

1. Petunjuk teknis

bagi guru bukan pegawai negeri sipil

pemberian insentif

jenjang pendidikan dasar
Pada tahun 2016, penyaluran insentif bagi guru bukan PNS

dibayarkan melalui DIPA Direktorat Pembinaan Guru terkait tahun

anggaran 2016. Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan

pembayaran insentif dilakukan secara sistem digital (dapodik).

Pemberkasan dengan cara sistem digital

0 Response to "Juknis Insentif, Tunjangan Profesi, dan Tunjangan Khusus Guru Tahun 2016"

Posting Komentar

Arsip Blog